YUDDIN, TAQY (2023) PELAKSANAAN WEWENANG KEPALA DESA DALAM PENETAPAN PERATURAN DI DESA BEDARO RAMPAK MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014. S1 thesis, fakultas hukum.
![]() |
Text
SKRIPSI FULL TAQY.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER SKRIPSI TAQY.pdf Download (27kB) |
![]() |
Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN SKRIPSI TAQY.pdf Download (288kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK SKRIPSI TAQY.pdf Download (257kB) |
![]() |
Text
BAB 1 TAQY.pdf Download (592kB) |
![]() |
Text
BAB 1 TAQY.pdf Download (592kB) |
![]() |
Text
BAB KESIMPULAN.pdf Download (393kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA TAQY.pdf Download (469kB) |
Abstract
Pelaksanaan Wewenang Kepala Desa dalam Penetapan Peraturan di Desa Bedaro Rampak Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis Kewenangan Kepala Desa Dalam Memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa Di Desa Bedaro Rampak dan untuk mengetahui dan menganalisis Kewenangan Kepala Desa Dalam Rangka Menetapkan Peraturan Desa Di Desa Bedaro Rampak. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode yuridis empiris. Hasil penelitian adalah pelaksanaan tugas dan kewenanga Kepala Desa Bedaro Rampak sudah berjalan sebagaimana mestinya, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor16 Tahun 2014 tentang Desa, adapun tugas yang dilaksanakan Kepala Desa Bedaro Rampak yaitu Penyelenggaraan Pemerintahan Desa seperti pelaksanaan Musrembang Desa dan penyusunan peraturan Desa; pelaksanaan pembangunan desa seperti pembangunan fasilitas pelayanan masyarakat; pembinaan masyarakat Desa seperti pembinaan keamanan, pembinaan pemudah, pembinaan organisasi perempuan, dan pembinaan rumput ummat beragama; dan pemberdayaan masyarakat Desa seperti penyertaan modal BUMDes, pelestarian lingkungan hidup, dan kegiatan-kegiatan lainnya. Kepala Desa Bedaro Rampak menjalankan beberapa kewenangannya sebagai Kepala Desa, seperti memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa, mengangkat dan memberhentikan aparat Desa, menetapkan APBDes, Menetapkan peraturan Desa terkait dengan APBDes, dan membina kehidupan dan ketertiban dalam masyarakat Desa, dalam hal ini Kepala Desa hanya membuat peraruran Desa terkait dengan APBDes saja tetapi tidak dengan peraturan Desa mengenai organisasi Pemerintahan Desa, tata ruang dan pungutan. Dalam Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa merupakan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa seusai dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) adalah kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa adalah penjabaran atas berbagai kewenangan yang dipunyai desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kata Kunci : Kewenangan, Kepala Desa, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Desa Bedaro Rampak. Implementation of the Authority of the Village Head in Establishing Regulations in Bedaro Rampak Village According to Law Number 6 of 2014
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) L Education > LA History of education |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | YUDDIN |
Date Deposited: | 16 Jun 2023 07:40 |
Last Modified: | 05 Jul 2024 09:12 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/50415 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |