HARMONISASI DELIK ZINA DENGAN NILAI-NILAI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA DAN MALAYSIA

Rahman, Rahman (2023) HARMONISASI DELIK ZINA DENGAN NILAI-NILAI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM POLITIK HUKUM PIDANA INDONESIA DAN MALAYSIA. S3 thesis, Doktor Ilmu Hukum.

[img] Text
Repostory Disertasi.docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (793kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (23kB)
[img] Text
ABSTRAK.docx.pdf

Download (35kB)
[img] Text
BAB I.docx.pdf

Download (500kB)
[img] Text
PENGESHAN.pdf

Download (151kB)
[img] Text
BAB VI.docx.pdf

Download (230kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.docx

Download (65kB)
[img] Text
DISERTASI RAHMAN.docx.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Tujuan Penelitian ini: 1) Untuk menganalisis pengaturan delik zina dalam hukum pidana Indonesia dan Malaysia 2) Untuk menganalisis harmonisasi delik zina dengan nilai-nilai hukum pidana Islam dalam Politik hukum pidana Indonesia dan Malaysia. 3) Untuk menemukan konsep formulasi delik zina dengan nilai-nilai hukum pidana Islam dalam Pembaharuan Politik hukum pidana Indonesia. Masalah yang dibahas: 1) Bagaimana pengaturan delik zina dalam hukum pidana Indonesia dan Malaysia. 2) Bagaimana harmonisasi delik zina dengan nilai-nilai hukum pidana Islam dalam Politik hukum pidana Indonesia dan Malaysia. 3) Bagaimana konsep formulasi delik zina dengan nilai-nilai hukum pidana Islam dalam Pembaharuan Politik hukum pidana Indonesia. Metode yang digunakan yaitu yuridis normative dan mengunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah, pendekatan konseptual, pendekatan perbandingan hukum. Hasil penelitian ini 1) Pengaturan delik zina di Indonesia dalam KUHP ada tiga hal yaitu: Perzinaan yang dilakukan dengan kekerasan, perzinaan yang dilakukan dengan paksaan secara psikis dan perzinaan yang dilakukan atas dasar suka sama sama suka. Perbuatan zina telah diatur dalam Pasal 411, 412 dan 413 perbuatan tersebut termasuk dalam delik aduan absolut. Di Malaysia terdapat di dalam Akta 559 Kesalahan Jenayah Syariah (Wilayah-Wilayah Persekutuan) 1997 dengan menetapkan hukuman pelaku zina terhadap kesalahan Islam, yaitu 3 tahun penjara, RM 5.000,00 dan 6 kali cambuk, kebijakan ini termasuk dalam delik baisa. 2) Politik Hukum Pidana di Indonesia dalam pemberlakuan maupun formulasi Nilai-Nilai hukum Pidana Islam di Indonesia khususnya Aceh sebatas pada hukum minuman khamar. Di Malaysia, hukum pidana Islam yang diberlakukan adalah hukum yang mengatur pelanggaran zina dan minuman yang memabukkan (khamar). 3) Harmonisasi hukum pidana Islam mengenai tindak pidana zina dalam pembaharuan hukum di Indonesia, yaitu Pasal 411, 412 dan 413 KUHP 2023 yang telah ada beberapa perluasan tentang pemaknaan zina, yaitu: pertama, perzinaan dalam segala bentuk, baik yang adultari (muhson), ataupun yang fornication (ghairu muhson) sebagai tindak pidana. Kedua, di dalam Pasal 411, 412 dan 413 KUHP ini delik zina masih dikategorikan sebagai delik aduan absolut. Asas legalitas dalam KUHP yang menghalangi masuknya hukum dalam masyarakat memberikan ketidakluasan kepada hakim dalam menjalankan putusannya yang independen. Kata Kunci: Harmonisasi, Delik zina, Hukum Pidana Islam, Politik Hukum Pidana

Type: Thesis (S3)
Divisions: Pascasarjana > S3 Ilmu Hukum
Depositing User: RAHMAN
Date Deposited: 27 Jun 2023 01:53
Last Modified: 13 Sep 2023 07:48
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/51161

Actions (login required)

View Item View Item