Suherman, Agung (2023) Analisis Putusan No.508/Pdt.P/2022/PN JKT Sel Tentang Perkawinan Beda Agama. Jurnal Of Legal Studies.
![]() |
Text
Skripsi Full.pdf Restricted to Repository staff only Download (10MB) |
![]() |
Text
Cover.pdf Download (463kB) |
![]() |
Text
Persetujuan.pdf Download (333kB) |
![]() |
Text
Pengesahan.pdf Download (373kB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (494kB) |
![]() |
Text
Bab 1 ..pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
Kesimpulan.pdf Download (560kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (715kB) |
Abstract
Masyarakat Indonesia merupakan masyarakat majemuk, khususnya apabila dilihat dari segi etnis atau suku bangsa dan agama. Konsekuensi dari kemajemukan tersebut adalah adanya perbedaan di dalam segala hal, mulai dari interaksi antar individu serta cara pandang hidup. Salah satu sisi kemajemukan bangsa Indonesia yang paling mendasar adalah adanya kemajemukan agama yang dianut oleh penduduknya.Tujuan penelitian ini adalah untuk Mengetahui dan Menganalisis legalitas Putusan Pengadilan Berdasar Putusan No.508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL Tentang Perkawinan Beda Agama serta untuk Mengetahui dan Menganalisis Pertimbangan Hakim Dalam Mengabulkan Putusan Pengadilan Berdasar Putusan No.508/Pdt.P/2022/PN JKT.SEL Tentang Perkawinan Beda Agama. Metode penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian hukum keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data skunder belaka. Data sekunder berupa sumber data yang diperoleh dari buku-buku, dokumen, jurnal , serta Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Sselatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JKT Sel. Hasil penelitian ini adalah a. Dalam konteks Perkawinan beda agama, Perkawinan tersebut menjadi tidak sah berdasarkan ketentuan agama dan Perundang-undangan dalam hukum Perkawinan. Namun, Perkawinan beda agama yang dilakukan dengan penetapan pengadilan memiliki keabsahan hukum dan berhak untuk dicatatkan oleh Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. b. Berdasarkan putusan putusan pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 508/Pdt.P/2022/PN JTK Sel merupakan permohonan izin Perkawinan beda agama yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan dikabulkannya permohonan Perkawinan tersebut, hakim beranggapan telah terjadinya kekaburan hukum. Karena dalam Undang-undang tidak secara tegas melarang adanya Perkawinan beda agama. Sehingga menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di masyarakat.Kesimpulannya dari penelitian ini adalah dikarenakan tidak adanya Undang-undang yang mengatur secara tegas tentang Perkawinan beda agama sehingga hakim dalam mengabulkan permohonan beda agama beranggapan terjadinya kekaburan hukum. Kata Kunci: Agama, Beda Agama, Perkawinan, Undang-undang Perkawinan.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | SUHERMAN |
Date Deposited: | 13 Jul 2023 06:29 |
Last Modified: | 13 Jul 2023 06:29 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/52900 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |