KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA UMUM PERSPEKTIF TEORI POSITIVISME HUKUM

Riyadi Pratama, Ahmad and Lasmadi, Sahuri and HAFRIDA, HAFRIDA (2023) KEBIJAKAN RESTORATIVE JUSTICE PADA TINDAK PIDANA UMUM PERSPEKTIF TEORI POSITIVISME HUKUM. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
TESIS FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (338kB)
[img] Text
Persetujuan Ahmad Riadi.pdf

Download (186kB)
[img] Text
Pengesahan Tesis Ahmad Riyadi.pdf

Download (259kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (423kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (783kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (481kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (482kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (481kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai restorative justice pada tindak pidana umum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia; 2) Untuk mengetahui dan menganalisis urgensi pengaturan restorative justice pada tindak pidana umum ke depan dalam perspektif teori positivisme hukum di Indonesia. Adapun rumusan masalah 1) Bagaimanakah pengaturan mengenai restorative justice pada tindak pidana umum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia?; 2) Bagaimanakah urgensi pengaturan restorative justice pada tindak pidana umum ke depan dalam perspektif teori positivisme hukum di Indonesia?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil akhir menunjukan bahwa: Pengaturan restorative justice di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum Nomor 1691/ DJUSK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative Justice Di Lingkungan Peradilan Umum. Kebijakan dan aturan yang dibuat dan dikeluarkan tersebut terdapat ketidakseragaman atau kesamaan baik mengenai kriteria suatu perkara pidana yang dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif maupun terhadap pelaksanaannya. Sudah menjadi urgensi bahwa restorative justice harus diterapkan dalam sistem pidana di Indonesia. Ke depannya aturan dan kebijakan mengenai restorative justice di Indonesia harus di formulasikan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan baik itu berbentuk Undang-undang seperti UU SPPA maupun diformulasikan ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) agar memberikan suatu kepastian hukum, kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas bagi aparat penegak hukum dalam menerapkan restorative justice terhadap penyelesaian perkara pidana. Idealnya, restorative justice diatur oleh sebuah undang-undang sesuai dengan teori positivisme Hans Kelsen tentang hierarkhi norma hukum. Jika diatur dalam tingkat peraturan kebijakan sub-sistem peradilan pidana seperti Peraturan Kepolisian, Kejaksaan dan Mahkamah Agung, maka aturan tersebut akan bertentangan dengan KUHAP, karena peraturan kebijakan tersebut berada dibawah KUHAP yang memiliki tingkatan setara dengan undang-undang. Kata Kunci: Restorative Justice, Tindak Pidana Umum, Teori Positivisme Hukum.

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Ahmad Riyadi Pratama
Date Deposited: 17 Jul 2023 07:18
Last Modified: 13 Sep 2023 08:26
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/53056

Actions (login required)

View Item View Item