PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PELELANGAN UMUM PAKET PEKERJAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN JARINGAN DISTRIBUSI AIR BERSIH STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR (22/KPPU-I/2019)

TULLAH, HIDAYAH (2023) PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT PADA PELELANGAN UMUM PAKET PEKERJAAN LANJUTAN PEMBANGUNAN JARINGAN DISTRIBUSI AIR BERSIH STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR (22/KPPU-I/2019). S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
Full Skripsi.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text
cover.pdf

Download (379kB)
[img] Text
Pengesahan dan persetujuan.pdf

Download (232kB)
[img] Text
BAB 1.pdf

Download (589kB)
[img] Text
BAB 4.pdf

Download (192kB)
[img] Text
Daftar Pustaka.pdf

Download (314kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pengaturan pelelangan yang didasarkan sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat serta pertimbangan terkait putusan KPPU terhadap para terlapor dalam perkara No. Perkara Nomor 22/KPPU-I/2019. Metode Penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan: 1) perundang-undangan (Statute approach), 2) konseptual (Conseptual Approach), 3) kasus (case approach ). Hasil analisis menunjukkan bahwa Pengaturan Persekongkolan Tender Sebagai Kegiatan Yang Dilarang Dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Pembangunan Air Bersih yang dilaksanakan oleh PT. Rajawali Jaya Sakti Contrindo (terlapor I) sebagai pelaksanaan kegiatan untuk hajat hidup orang banyak telah memenuhi unsur dari Pasal 51 UU Nomor 5 Tahun 1999, yang menyatakan : “Diselenggarakan Badan atau Lembaga yang Ditunjuk Pemerintah”. Pelaksanaan tender sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Putusan KPPU Terhadap Para Terlapor Dalam Perkara Nomor 22/KPPU-I/2019, yaitu: a) Menyatakan bahwa Terlapor I, Terlapor III, dan Terlapor IV terbukti secara sah dan menyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; b) Menyatakan bahwa Terlapor II tidak terbukti melanggar Pasal 22 Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; c) Memerintah Terlapor dan Terlapor III tidak mengulangi perbuatan persekongkolan tender dengan pihak manapun dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah. Kata Kunci: Persaingan usaha tidak sehat, Pada Pelelangan umum, Pembangunan Jaringan Distribusi Air Bersih.

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: TULLAH
Date Deposited: 17 Jul 2023 02:06
Last Modified: 17 Jul 2023 02:06
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/53374

Actions (login required)

View Item View Item