Lutfi, Amin (2023) KEWENANGAN PEMERINTAH PROVINSI TERHADAP PENGELOLAAN LIMBAH B3 BERDASARKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.
![]() |
Text
Tesis Amin Lutfi.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
Cover.pdf Download (43kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Download (181kB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (52kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (250kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (33kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (112kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengelolaan limbah B3 dalam upaya pencegahan pencemaran lingkungan hidup oleh pemerintah provinsi dan untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan dan bentuk sanksi terhadap pencemaran lingkungan hidup. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. pendekatan yang digunakan yaitu pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan undang-undangan (statute approach), dan pendekatan sejarah (historical approach). Jenis bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Hasil penelitian ini adalah berdasarkan kewenangan pemerintah provinsi (Gubernur) dalam pengelolaan limbah B3 pada skala provinsi yakni dalam izin pengawasan dan izin treatment pembuangan air limbah berbahaya dan beracun. Kewenangan diatas dibagi berdasarkan prinsip pembagian urusan pemerintahan secara konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah dan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. kewenangan pemerintah provinsi dalam pemberian sanksi terhadap pelaku pencemaran akibat limbah B3 adalah sanksi administrasi, sanksi perdata dan sanksi pidana. Sedangkan bentuk sanksi yakni teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan; atau pencabutan izin lingkungan. Sanksi perdata berupa ganti kerugian atas pencemaran terhadap lingkungan hidup dan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). berdasarkan hal tersebut, masyarakat dan instansi penghasil limbah wajib mengelola limbah yang dihasilkan termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yang dihasilkan oleh kelompok atau instansi tertentu seperti rumah sakit, perusahaan tambang, perusahaan tekstil, dan lain sebagainya. pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) seharusnya sesuai dengan pedoman pengelolaan Limbah B3 yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) agar tidak terjadinya pencemaran terhadap lingkungan hidup. pencegahan pencemaran lingkungan hidup dalam hal ini kewenangan pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. untuk bagi pembaca diharapkan dapat memberikan masukan atau saran yang bersifat membangun demi kesempurnaan karya tulis ilmiah ini. Kata Kunci: kewenangan, pengelolaan, limbah B3.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Lutfi |
Date Deposited: | 18 Jul 2023 02:10 |
Last Modified: | 18 Jul 2023 02:10 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/53509 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |