Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUUXVI/2018 Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold)”.

Neva, Zikri (2023) Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUUXVI/2018 Tentang Ambang Batas Pencalonan Presiden (Presidential Threshold)”. S1 thesis, FH UNJA.

[img] Text
HALAMAN AWAL ZIKRI NEW.pdf

Download (450kB)
[img] Text
Lembar persetujuan.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Lembar pengesahan.pdf

Download (4MB)
[img] Text
Orisinalitas.pdf

Download (1MB)
[img] Text
Kata pengantar.pdf

Download (220kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (7kB)
[img] Text
Daftar isi.pdf

Download (186kB)
[img] Text
Bab 1.pdf

Download (366kB)
[img] Text
Bab 4.pdf

Download (198kB)
[img] Text
Daftar pustaka.pdf

Download (324kB)
[img] Text
SKRIPSI ZIKRI .pdf
Restricted to Repository staff only

Download (522kB)

Abstract

Keluarnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menimbulkan polemik setiap menjelang pemilihan presiden dan wakil presiden, terutama Pasal 222 yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential treshold). Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang mempunyai kewenangan menguji konstitusionalitas Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945, telah memutuskan ambang batas pencalonan preisiden dan wakil presiden adalah sesuai konstitusi. Oleh karenanya penting untuk ditelisik, apa yang menjadi dasar pertimbangan Mahkamah Konstitusi Dalam Putusan Nomor 54/PUUXVI/2018 serta Bagaimana Ius Constituendum Penghapusan Presidential Threshold Di Indonesia, penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normative dikarenakan adanya Konflik Norma antara Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUUXVI/2018 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal ambang batas pencalonan presiden dalam UU Pemilu ini menurut penulis bertetangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Adapun Pertimbangan Mahkamah Konstitusi memutuskan Pasal ambang batas (presidential treshold) adalah konstitusional. Dengan pertimbangan, ambang batas bukanlah Pasal diskriminatif, karena tidak berpotensi menghilangkan pasangan capres dan cawapres alternatif. Ambang batas pencalonan merupakan kebijakan hukum (legal policy) terbuka yang didelegasikan Undang-Undang Dasar 1945. Selain itu, penerapan ambang batas pencalonan digunakan sebagai upaya penguatan sistem presidensial dan penyederhanaan jumlah partai politik. Serta, penghitungan presidential threshold berdasarkan hasil Pemilu DPR sebelumnya tidak menghilangkan esensi pelaksanaan Pemilu. Bahwa Putusan Nomor 54/PUUXVI/2018 adalah inkonstitusional. Selanjutnya berlakukannya presidential threshold kurang tepat untuk penguatan sistem presidensial di Indonesia, sehingga menurut penulis langkah yang paling tepat adalah menghapus mengenai ketentuan ini. Kata Kunci : Ambang Batas,Pemilihan Presiden, Pertimbangan Hakim. iii

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Depositing User: NUGRAHA
Date Deposited: 21 Jul 2023 02:54
Last Modified: 21 Jul 2023 02:54
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/54134

Actions (login required)

View Item View Item