Yardha, Adhitya Lasaufa PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN PERKOSAAN (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 20 /Pid.Sus/2015/PT Babel). Jurnal Pampas.
![]() |
Text
SKRIPSI ADHITYA LASAUFA YARDHA (FULL TEXT).pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI ADHITYA LASAUFA YARDHA (COVER).pdf Download (175kB) |
![]() |
Text
Ttd Pengesahan Adit.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
SKRIPSI ADHITYA LASAUFA YARDHA (ABSTRAK).pdf Download (171kB) |
![]() |
Text
SKRIPSI ADHITYA LASAUFA YARDHA (BAB I).pdf Download (469kB) |
![]() |
Text
SKRIPSI ADHITYA LASAUFA YARDHA (BAB IV).pdf Download (169kB) |
![]() |
Text
SKRIPSI ADHITYA LASAUFA YARDHA (DAPUS).pdf Download (290kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan pada Putusan Pengadilan Nomor 20/Pid.Sus/2015/PT Babel berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan 2) Untuk mengetahui dan menganalisis yang dimiliki oleh anak korban perkosaan pada Putusan Pengadilan Nomor 20/Pid.Sus/2015/PT Babel. Jenis penelitian adalah yuridis normative. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban perkosaan pada Putusan Pengadilan Nomor 20/Pid.Sus/2015/PT Babel diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak yang memuat beberapa hak anak sebagai korban perkosaan. Namun berdasarkan peraturan perundang-undangan masih mengalami ketidakjelasan atau kekaburan norma, karena dalam Undang�Undang Perlindungan Anak belum memberikan batasan yang jelas mengenai upaya-upaya lebih lanjut terhadap anak korban perkosaan, sedangkan dalam KUHAP justru belum diatur sama sekali mengenai hak-hak anak korban perkosaan maupun kejahatan seksual lainnya. Hak-hak yang dimiliki oleh anak korban perkosaan pada Putusan Pengadilan Nomor 20/Pid.Sus/2015/PT Babel dapat mengacu pada hak anak korban perkosaan secara umum, seperti hak untuk mendapat pengobatan atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial, serta pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya, hak untuk mendapat pendampingan psikosial pada saat pengobatan sampai pemulihan, hak untuk mendapat bantuan sosial bagi anak yang berasal dari keluarga kurang mampu, serta hak untuk mendapat perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan, mulai dari tahap penyidikan, penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan. Akan tetapi, dalam putusan tersebut tidak dijelaskan secara lebih lanjut mengenai upaya perlindungan yang diberikan oleh anak korban perkosaan, sehingga tidak diketahui apakah hak-hak anak korban perkosaan yang ada dalam Putusan Pengadilan Nomor 20/Pid.Sus/2015/PT Babel sudah terpenuhi atau belum. Kata Kunci : perlindungan, anak, korban perkosaan
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Yardha |
Date Deposited: | 17 Nov 2023 08:18 |
Last Modified: | 17 Nov 2023 08:18 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/57804 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |