Pratama, Alfin Yuza (2023) ANALISIS PERTIMBANGAN HUKUM HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI TERHADAP PUTUSAN NOMOR 85/PUU-XX/2022 TENTANG PEMBATALAN PASAL 157 UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2016. S1 thesis, Hukum Tata Negara.
![]() |
Text
SKIRPSI FULL TEXT ALFIN YUZA PRATAMA.pdf Restricted to Repository staff only Download (997kB) |
![]() |
Text
COVER SKRIPSI ALFIN YUZA PRATAMA.pdf Download (73kB) |
![]() |
Text
HALAMAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Download (426kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK SKRIPSI ALFIN YUZA PRATAMA.pdf Download (155kB) |
![]() |
Text
BAB I SKRIPSI ALFIN YUZA PRATAMA.pdf Download (347kB) |
![]() |
Text
BAB IV SKRIPSI ALFIN YUZA PRATAMA.pdf Download (157kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI ALFIN YUZA PRATAMA.pdf Download (244kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan 85/PUU-XX/2022 Terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, dan 2). Untuk mengetahui bagaimana konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa; 1). berdasarkan analisis pertimbangan hukum hakim pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dapat dinyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 157 ayat (1) dan (2) tersebut telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam hal menjamin adanya suatu sarana bagi upaya hukum terkait pemilihan kepala daerah, dimana ketentuan pada pasal tersebut memerintahkan pembentukan badan peradilan khusus namun hingga saat dilaksanakan persidangan tersebut masih belum ada upaya konkret dari pembentuk undang-undang untuk membentuk badan peradilan khusus tersebut. 2). Konsekuensi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 Dengan dinyatakan Inkonstitusionalitas Pasal 157 ayat (1) dan (2) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016 membawa implikasi hilangnya kesementaraan yang diatur dalam Pasal 157 ayat (3) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2016, tidak lain karena causa kesementaraan demikian telah hilang. Dengan demikian, kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan mengadili perkara perselisihan hasil pemilihan tidak lagi terbatas hanya “sampai dibentuk nya badan peradilan khusus”, melainkan akan bersifat permanen, karena badan peradilan khusus demikian tidak lagi akan dibentuk. Kata Kunci : Mahkamah Konstitusi, Pertimbangan Hakim, Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Pratama |
Date Deposited: | 13 Dec 2023 07:00 |
Last Modified: | 05 Jul 2024 08:29 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/58776 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |