Analisis Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022

Noviya, Anis (2023) Analisis Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Memutus Perselisihan Hasil Sengketa Pemilihan Kepala Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022. S1 thesis, Hukum Tata Negara.

[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf

Download (791kB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (8kB)
[img] Text
Lembar persetujuan dan pengesahan.pdf

Download (198kB)
[img] Text
ABSTRAK-9.pdf

Download (201kB)
[img] Text
BAB 1-12-19.pdf

Download (438kB)
[img] Text
PENUTUP-94-95.pdf

Download (204kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA-96-101.pdf

Download (441kB)
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (791kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil sengketa pemilihan kepala daerah di Indonesia dan untuk mengenalisis implikasi putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 85/PUU-XX/2022 terhadap kewenangan Mahkamah konstitusi dalam memutus perselisihan hasil sengketa pilkada. Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah belum diatur secara jelas di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kewenangan Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan hasil pemilihan umum yang sudah dijelaskan dalam pasal 24C ayat (1) berbeda dengan pemilihan kepala daerah. Hal ini telah dijelaskan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI-2013 yang menyatakan rezim pemilu dan pilkada itu berbeda dan kewenangan memutus perselisiha hasil Pilkada bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi melainkan kewenangan Badan peradilan khusus. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dimana studi hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan. Kemudian bahan-bahan yang terkumpul dianalisis secara dekstiptif kualitatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa hasil Pilkada secara permanent sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dan tidak ada lagi pembeda antara rezim pemilu dan pilkada dan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 kewenangan Mahkamah Konstitusi menjadi lebih jelas dan kuat karena adanya kepastian hukum yang mengikat. Kata kunci : Wewenangan, Mahkamah Konstitusi, Perselisihan, Pilkada

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Noviya
Date Deposited: 21 Dec 2023 06:54
Last Modified: 11 Aug 2025 05:47
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/59054

Actions (login required)

View Item View Item