HAK LINTAS DAMAI (RIGHT OF INNOCENT PASSAGE) BERDASARKAN UNITED NATION CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982

KURNIA PUTRA, AKBAR (2017) HAK LINTAS DAMAI (RIGHT OF INNOCENT PASSAGE) BERDASARKAN UNITED NATION CONVENTION ON THE LAW OF THE SEA 1982. FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS JAMBI. (Unpublished)

[img]
Preview
Text
2. Akbar Kurnia Putera.pdf

Download (146kB) | Preview

Abstract

ABSTRAK Bentuk penelitian ini adalah penelitian deskriptif yakni menggambarkan kondisi pelayaran internasional dalam perspektif Hukum Laut Internasional.. Bahan hukum yang dipergunakan adalah bahan hukum primer yang merupakan bahan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat sebagai hukum positif, meliputi peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan Konvensi Internasional berupa berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait dengan masalah yang diteliti, bahan hukum sekunder berupa buku/literatur dan jurnal serta bahan hukum tersier berupa kamus umum bibliografi, buku pegangan, ensiklopedi, terbitan pemerintah yang dapat memberikan penjelasan terhadap berbagai istilah, konsep dan pengertian di dalam bahan hukum lain.Data dalam penelitian hukum ini dianalisis secara kualitatif. Analisis yang bersifat kualitatif menghasilkan laporan penelitian yang bersifat deskriptif-analitis, yaitu penguraian secara jelas objek penelitian yang akan diteliti dan dipelajari sebagai sesuatu yang utuh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Negara pantai dengan memperhatikan keselamatan pelayaran dapat mewajibkan kapal asing melaksanakan hak lintas damai melalui laut territorial dengan menggunakan alur laut (sea lanes) dan skema pemisah lalu lintas (traffic separation schemes) sebagaimana diatur oleh Pasal 22 Konvensi Hukum Laut 1982. Demikian juga pelayaran dengan menggunakan hak lintas transit karena ketentuan Pasal 41 Konvensi Hukum Laut 1982 yang mengatur alur laut dan skema pemisah lintas transit, yaitu bahwa negara-negara yang berbatasan dengan selat (states bordering straits) dapat menentukan alur laut (sea lanes) dan skema pemisah pelayaran di selat-selat apabila diperlukan untuk meningkatkan lintas transit yang aman sesuai dengan peraturan internasional yang dibuat oleh organisasi internasional yang berkompeten, yaitu dalam hal ini IMO. Kata Kunci: Hukum Laut Internasional, Lintas Damai, UNCLOS 1982.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: ?? sch_edu ??
Depositing User: kphuk
Date Deposited: 03 May 2017 04:17
Last Modified: 03 May 2017 04:17
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/615

Actions (login required)

View Item View Item