Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022: Badan Peradilan Khusus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota

YARNI, MERI and Indara, Rona and IRWANDI, IRWANDI and davega, adeb and yuliani, lauri (2024) Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022: Badan Peradilan Khusus Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Wajah Hukum, 8 (1). pp. 444-452. ISSN 2598-604X

[img] Text
Jurnal Wajah Hukum- UNBARI - April 2024 - Meri.pdf

Download (233kB)

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis perimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 dan implikasi hukum putusan Nomor 85/PUU�XX/2022 terhadap badan peradilan khusus penyelesaian perselisihan hasil pilkada. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah 1) Bagaimana pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 85/PUU�XX/2022 ? 2) Bagaimana implikasi hukum putusan Nomor 85/PUU-XX/2022 terhadap badan peradilan khusus penyelesaian perselisihan hasil pilkada ? Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu yuridis normatif artinya penelitian ini berangkat dari adanya isu hukum dengan menganalisis suatu permasalahan hukum melalui peraturan perundang-undangan, literaur dan bahan referensi lainnya. Skripsi ini menggunakan beberapa pendekatan diantaranya pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil pembahasan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa 1)Pertimbangan hukum yang menjadi dasar Putusan Mahkamah Konstitusi antara lain, belum terbentuknya badan peradilan khusus yang ditunjuk oleh Presiden/Pemerintah dan DPR untuk menangani sengketa hasil pemilihan kepala daerah, adanya perubahan mendasar Pasal 157 dalam tiga perubahan UU Pilkada; sejarah perkembangan kewenangan penyelesaian perselisihan hasil pilkada di MK; tidak adanya lagi perbedaan rezim pemilihan baik pemilu maupun pilkada 2) Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 yaitu pertama menghapus peran Badan Peradilan Khusus sebagai Lembaga Penanganan Perselisihan Hasil Pilkada. Kedua, Inkonsistensi Putusan Mahkamah Konstitusi yang sebelumnya mengamanatkan penyelesaian PHPU Pilkada bukan menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi. Ketiga, menumpuknya perkara pemilu dan pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: Yarni
Date Deposited: 21 May 2024 03:07
Last Modified: 21 May 2024 03:07
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/63270

Actions (login required)

View Item View Item