aulia, diva (2024) DISPARITAS PIDANA PELAKU ANCAMAN KEKERASAN (STUDI KASUS NOMOR 372/PID.B/2023/PN JMB DAN NOMOR 636/PID.B/2022/PN JMB ). DISPARITAS PIDANA PELAKU ANCAMAN KEKERASAN (STUDI KASUS NOMOR 372/PID.B/2023/PN JMB DAN NOMOR 636/PID.B/2022/PN JMB ).
![]() |
Text
PDF SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
![]() |
Text
COVER SKRIPSI BENAR.pdf Download (22kB) |
![]() |
Text
PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
PDF ABSTRAK INDO SKRIPSI.pdf Download (149kB) |
![]() |
Text
PDF BAB 1.pdf Download (302kB) |
![]() |
Text
PDF BAB 4 BENAR.pdf Download (14kB) |
![]() |
Text
PDF DAFTAR PUSTAKA SKRIPSI.pdf Download (157kB) |
Abstract
Tujuan dari penelitian ini adalah: untuk mengetahui dan menganalisis dasar pertimbangan hakim terhadap pemidanaan pelaku tindak pidana pelaku ancaman kekerasan dan untuk mengetahui dan menganalisis tentang faktor yang mempengaruhi disparitas putusan hakim. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif. Hasil dan pembahasan: bahwa disparitas dalam pemidanaan tindak pidana ancaman kekerasan sering terjadi karena faktor-faktor yang kompleks dan pengaturan yang masih kurang jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meskipun demikian, hakim diharapkan untuk memahami nilai-nilai hukum dan keadilan masyarakat serta mengacu pada doktrin dan yurisprudensi yang ada. Contoh konkretnya adalah dalam dua putusan di Pengadilan Negeri Jambi, terdakwa yang melakukan tindak pidana serupa dengan dakwaan yang sama diberikan hukuman yang berbeda, menunjukkan inkonsistensi dalam pertimbangan hakim terhadap pengaturan pemidanaan. Pasal 335 KUHP menyatakan bahwa apabila seseorang secara melawan hukum memaksa orang lain melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan maka dipidana penjara paling lama 1 tahun. Dalam putusan pengadilan negeri jambi nomor 372/Pid.B/2023/Pn Jmb pelaku ancaman kekerasan dijatuhi hukuman lebih ringan, serta pemidanaan menggunakan teori integratif, sedangkan terdakwa pada putusan nomor 636/Pid.B/2022/Pn Jmb dijatuhi hukuman lebih berat dan teori pemidanaan berdasarkan teori pembalasan. Meskipun tindak pidana dilakukan dengan cara yang serupa dan menghasilkan akibat yang sama, pada putusan pertama lebih condong kepada keadilan bagi terdakwa putusan kedua lebih menjurus kepada kepastian hukum dan keadilan.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | AULIA |
Date Deposited: | 13 Jun 2024 07:13 |
Last Modified: | 13 Jun 2024 07:13 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/65259 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |