nola sagala, karina (2024) TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP SURAT PERNYATAAN PARA PIHAK TERKAIT BENEFICIAL OWNER DALAM PEMBUATAN AKTA BADAN HUKUM PERSEROAN TERBATAS. S2 thesis, universitas jambi.
![]() |
Text
BAB 1.pdf Download (462kB) |
![]() |
Text
BAB V PENUTUP.pdf Download (20kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (23kB) |
![]() |
Text
ABSTRACT ING.pdf Download (19kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (219kB) |
![]() |
Text
IMG_6826.pdf Download (267kB) |
![]() |
Text
pengesahan.pdf Restricted to Repository staff only Download (267kB) |
![]() |
Text
persetujuan.pdf Restricted to Repository staff only Download (163kB) |
![]() |
Text
TESIS. full.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
cover.pdf Download (42kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisis kewajiban notaris dalam mengenali pemilik manfaat (beneficial owner) dalam proses pembuatan akta badan hukum perseroan terbatas, serta untuk menganalisis tanggung jawab profesi notaris sebagai pejabat umum jika tidak mematuhi prinsip mengenali pemilik manfaat. Rumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana pengaturan kewajiban mengenali pemilik manfaat dalam proses pembuatan akta badan hukum perseroan terbatas oleh notaris berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia? 2. Apa tanggung jawab profesi notaris sebagai pejabat umum jika tidak mematuhi prinsip mengenali pemilik manfaat? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan kewajiban mengenali pemilik manfaat dalam pembuatan akta badan hukum perseroan terbatas oleh notaris diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Perpres ini memberikan pedoman untuk mengidentifikasi pemilik manfaat, termasuk syarat-syarat seperti memiliki saham atau modal usaha lebih dari 25%, memiliki hak suara lebih dari 25%, menerima keuntungan lebih dari 25%, memiliki kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi dan komisaris, memiliki kewenangan mengendalikan perusahaan tanpa otorisasi, menerima manfaat dari perusahaan, dan merupakan pemilik perusahaan. Tanggung jawab profesi notaris sebagai pejabat umum jika tidak mematuhi prinsip mengenali pemilik manfaat tidak dapat diberikan sanksi karena tupoksi notaris telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Kendala yang dihadapi notaris dalam menjalankan prinsip mengenali pemilik manfaat adalah peran pasif notaris yang hanya melaporkan sesuai dengan pernyataan klien dan memiliki keterbatasan dalam menentukan pemilik manfaat, dimana hal tersebut seharusnya menjadi kewenangan perseroan terbatas. Kata Kunci : Tanggung Jawab Notaris, Beneficial Owner, Perseroan Terbatas,
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Depositing User: | KARINA NOLA SAGALA |
Date Deposited: | 05 Jul 2024 07:52 |
Last Modified: | 05 Jul 2024 07:52 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/66588 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |