maheza, auliaa agus (2024) UPAYA POLITIK KRIMINAL PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA. S2 thesis, magister hukum.
![]() |
Text
full tesis.pdf Restricted to Repository staff only Download (3MB) |
![]() |
Text
cover.pdf Download (106kB) |
![]() |
Text
lampiran .pdf Download (606kB) |
![]() |
Text
abstrak.pdf Download (198kB) |
![]() |
Text
bab 1.pdf Download (513kB) |
![]() |
Text
bab V.pdf Download (190kB) |
![]() |
Text
daftar Pustaka.pdf Download (365kB) |
Abstract
ABSTRAK Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan penyelesaian penal dan non penal terhadap tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia dan kebijakan formulasi penal dan nonpenal dalam penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa: Penyelesaian sengketa lingkungan hidup sanksi administrasi diatur pada Pasal 76 sampai dengan Pasal 83 UU PPLH. Sanksi administrasi sendiri bersangkutpaut dengan perizinan. Pasal 72 UU PPLH telah diatur tentang penegakan hukum administrasi yang memberikan kewenangan bagi Menteri, Gubernur maupun Bupati/Walikota melakukan pengawasan ketaatan terhadap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan. Pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009, membagi menjadi dua bagian,nyakni penyelesaian melalu peradilan (litigasi) dan penyelesaian diluar pengadilan (non Litigasi), dalam pasal tersebut mengatakan: “Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan. Pasal 85 menyatakan, bahwa penyelesaian sengketa diluar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi, tindakan pemulihan akibat pencemaran atau perusakan, mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya pencemaran atau perusakan, serta untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Kebijakan formulasi tindak pidana lingkungan hidup diatur dalam Pasal 97 hingga Pasal 120. Pasal 97 menegaskan bahwa tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan. Penyelesain kasus tindak pidana terhadap lingkungan hidup dapat dilakukan dengan beberapa formulasi, yaitu: 1) Formulasi dengan uang pengganti. Dengan uang pengganti akan menutupi kerugian negara terkait kerusakan yang diakibatkan kebakaran hutan dan lahan tersebut selain itu dapat digunakan untuk masyarakat yang mengalami dampak langsung akibat kebakaran tersebut; 2) Formulasi dengan menerapkan Sanksi Pidana. Esensi utama dari delik lingkungan hidup pada UU PPLH ialah terlampunyai kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dan hal ini sebagaimana disebutkan dalam Pasal 98 sampai dengan Pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 3) Tahap formulasi Sanksi Administrasi. Pemerintah memberikan peringatan tertulis agar perusahaan tersebut melakukan perbaikan terhadap perusahaan serta menghentikan kegiatan produksi sampai dapat memenuhi apa yang diperingatkan oleh pemerintah. Kerugian yang ditimbulkan oleh perusahaan, mewajibkan membayar ganti rugi kepada masyarakat yang dirugikan. Kata Kunci : Upaya Politik Kriminal, Penyelesaian Tindak Pidana, Lingkungan Hidup
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Pascasarjana > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Aulia agus maheza |
Date Deposited: | 09 Jul 2024 02:38 |
Last Modified: | 09 Jul 2024 02:38 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/66861 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |