KEJAHATAN KORPORASI BIDANG KELAPA SAWIT DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

sumbatak, christin robeslita (2024) KEJAHATAN KORPORASI BIDANG KELAPA SAWIT DALAM PERSPEKTIF PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN. S2 thesis, Magister Ilmu Hukum.

[img] Text
full tesisssss.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
Cover.pdf

Download (313kB)
[img] Text
KEMENTERIAN PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN,.pdf

Download (783kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (279kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (601kB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (274kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (350kB)

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis bentuk kejahatan korporasi yang terjadi di kelapa sawit ditinjau dari peraturan perundang-undangan dan pertanggungjawaban terhadap kejahatan korporasi yang terjadi di kelapa sawit ditinjau dari peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, pendekatan kasus. Hasil penelitian bahwa: kejahatan korporasi adalah yang berupa crimes for corporation, yaitu kejahatan yang dilakukan korporasi dalam rangka mencari keuntungan. Jenis-jenis kejahatan korporasi yang sering dilakukan, yaitu kejahatan korporasi yang berkaitan dengan administratif, lingkungan, keuangan, tenaga kerja, produk barang, dan prakte-praktek perdagangan tidak jujur. Kejahatan tersebut melitputi: a) Pelanggaran di bidang administrative; b) Pelanggaran di bidang lingkungan hidup; c) Pelanggaran di bidang keuangan; d) Pelanggaran perburuhan; e) Pelanggaran ketentuan pabrik; f) Praktek perdagangan yang tidak jujur. Kejahatan korporasi pada khususnya dilakukan tanpa kekerasan, namun disertai dengan kecurangan, penyembunyian kenyataan, manipulasi, pelanggaran kepercayaan, akal-akalan, dan pengelakan peraturan untuk membedakan dengan kasus perdata dan administrative. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pelaku Tindak Pidana Perkebunan Berdasarkan, Pasal 113 Ayat (1) Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, bahwa pidana bagi korporasi Pelaku tindak Pidana dapat dijatuhkan kepada korporasinya dan pengurusnya dan terhadap korporasinya dikenakan denda maksimal ditambah sepertiga. Pertanggungjawaban pidana korporasi yang dianut undang-undang ini masih sama dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 yaitu teori corporate criminal liability atau teori pertanggungjawaban langsung. Hal ini dapat dilihat pada Pasal 109 ayat (3) dan (4), yaitu menitikberatkan pertanggunggjawaban pidana terhadap pengurus korporasi karena sikap para pengurus sebagai sikap korporasi, sehingga pertanggungjawaban pidana itu dimintakan kepada pengurus korporasi. Kata Kunci : Kejahatan, Korporasi, Kelapa Sawit

Type: Thesis (S2)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Pascasarjana > Ilmu Hukum
Depositing User: Christin Robeslita Sumbayak
Date Deposited: 09 Jul 2024 03:09
Last Modified: 09 Jul 2024 03:09
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/66955

Actions (login required)

View Item View Item