PERJANJIAN PENANGGUHAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN

Awaljon Putra, Muhamad Gempa (2024) PERJANJIAN PENANGGUHAN PENUNTUTAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI YANG MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA UNTUK MEWUJUDKAN KEADILAN. S3 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
Cover.pdf

Download (133kB)
[img] Text
Persetujuan dan Pengesahan Disertasi-1.pdf

Download (800kB)
[img] Text
Abstrak.pdf

Download (71kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB II.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB III.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB V.pdf

Download (1MB)
[img] Text
BAB VI.pdf

Download (107kB)
[img] Text
Daftra pustaka.pdf

Download (466kB)

Abstract

Tujuan penelitian disertasi ini adalah: (1) untuk mengevaluasi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara; (2) untuk mengeksplorasi, menganalisis urgensi perjanjian penangguhan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam penegakan hukum di Indonesia; dan (3) untuk menemukan kebijakan perjanjian penangguhan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dikaitkan dengan tujuan hukum untuk masa yang akan datang. Dengan menggunakan metode penelitian tipe yuridis normatif dan pendekatan konseptual, perundang-undangan, serta pendekatan kasus, maka didapat kesimpulan sebagai berikut: (1) Pengaturan penanganan dan penyelesaian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara terdapat dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Inonesia Nomor 20 Tahun 2001. Korupsi ialah suatu tindakan kejahatan kerah putih yang selalu melibatkan penyelenggara negara serta sulit diberantas oleh sistem hukum positif Indonesia. Sejarah pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia memang merupakan sejarah panjang dengan sederetan perundang-undangan hingga dibentuklah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjadi tonggak awal pemberantasan korupsi di Indonesia dan kemudian diubah dengan Undang-UndangRI Nomor 20 Tahun 2001. Kemudian berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor31 Tahun 1999, dibentuklah Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berlandaskan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (2) Urgensi perjanjian penangguhan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dalam penegakan hukum di Indonesia belum pernah dilakukan karena keterbatasan penafsiran gramatikal oleh para penegak hukum tindak pidana korupsi. Perjanjian penangguhan penuntutan dapat dilakukan dalam waktu tertentu untuk memberikan kesempatan terdakwa dengan itikad baik mengembalikan kerugian keuangan negara. Perampasan aset dalam upaya pengembalian kerugian keuangan negara dapat dilakukan melalui jalur perdata dan jalur pidana. (3) Kebijakan perjanjian penangguhan penuntutan perkara tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara diperlukan jika dikaitkan dengan tujuan hukum Pemberantasan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan tujuan hukum yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Keadilan akan membawa kemanfaatan/kebahagiaan yang kemudian akan memberikan kepastian hukum. Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi dapat dilakukan dengan cara Musyawarah atau kesepakatan antara kedua pihak yaitu terdakwa dan negara dalam satu simpulan yang disebut sebagai Bargaining of Justice.

Type: Thesis (S3)
Uncontrolled Keywords: Perjanjian Penangguhan Penuntutan, Kerugian Keuangan Negara, Keadilan
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: PUTRA
Date Deposited: 16 Jul 2024 03:05
Last Modified: 16 Jul 2024 03:05
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/68011

Actions (login required)

View Item View Item