POLITIK HUKUM SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERLANDASKAN NILAI KEADILAN

ERYKE, HERLITA POLITIK HUKUM SISTEM PEMIDANAAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA BERLANDASKAN NILAI KEADILAN. universitas jambi.

[img] Text
DISERTASI FULL HERLITA.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)
[img] Text
Disertasi Herlita Abstrak.pdf

Download (59kB)
[img] Text
Disertasi Herlita Pernyataan.pdf

Download (273kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan Gabung Herlita.pdf

Download (472kB)
[img] Text
Disertasi Herlita Bab I.pdf

Download (545kB)
[img] Text
Disertasi Herlita Bab VI.pdf

Download (160kB)
[img] Text
Disertasi Herlita Daftar Pustaka.pdf

Download (303kB)
[img] Text
Disertasi Herlita Cover.pdf

Download (55kB)

Abstract

Tujuan dari penelitian disertasi ini adalah: (1) Untuk menemukan karateristik pelanggar narkotika yang dapat diklasifikasikan sebagai kejahatan (2) Untuk menganalisis konsep pertanggungjawaban hukum bagi pelanggar tindak pidana narkotika.(3) Untuk menemukan formulasi jenis sanksi, berat ringan sanksi serta pedoman pemidanaan bagi pelanggar tindak pidana narkotika berlandaskan nilai keadilan. Metode yang digunakan yaitu yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), pendekatan perbandingan (comparative approach) dan pendekatan filsafat (fhilosophical approach). Adapun hasil penelitian dapat disimpulkan: (1) karakteristik penyalahguna narkotika adalah: memiliki dan mengonsumsi narkotika secara illegal, self victimaizing victim, penggunaan untuk kesenangan, maladaftive. Karakteristik pecandu adalah: memiliki,menyimpan,dan mengkonsumsi narkotika secara secara illegal, self victimaizing victim, kecanduan dan kronik terhadap narkotika, penggunaan narakotika merupakan kebutuhan, gangguan fisik dan phisikis, anti sosial. Karakteristik pengedar narkotika adalah: orang/korporasi tidak memiliki izin, mendapatkan keuntungan materil dan non materil, keterikatan antara pengedar dengan pengguna narkotika, menimbulkan dampak pada pengguna dan pecandu narkotika. (2) Konsep pertanggungjawaban Pidana berdasarkan tanggungjawab kapasitas, karakter dan prinsip resiko terhadap Pecandu narkotika tidak dapat diminta pertanggungjawaban secara hukum, terhadap penyalahguna dan pengedar narkotika harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum sesuai dengan teori tanggungjawab berdasarkan kapasitas, karakter dan prinsip resiko. (3) Jenis Sanksi berat ringan sanksi bagi pecandu narkotika adalah kewajiban mengikuti rehabilitasi, Pengguna Narkotika: diwajibkan untuk mengikuti rehabilitasi dan dijatuhi pidana denda sebesar pendapatan minimum perbulan penyalahguna narkotika, terhadap pengedar narkotika dijatuhi hukuman mati, seumur hidup atau pidana penjara. Adapun Pedoman Pemidanaan bagi pecandu, penyalahguna dan pengedar narkotika harus dipisahkan dan dibuat secara khusus didasarkan pada karakteristik orang dan perbuatan yang dilakukan yang tetap merujuk pada KUHP nasional Indonesia dengan ditambah beberapa ketentuan yang spesifik dari tindak pidana narkotika. Adapun saran adalah: harus dilakukan rekonstruksi terhadap tindak pidana narkotika terhadap penyalahguna, pecandu dan pengedar narkotika yang berdasarkan nilai keadilan

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Eryke
Date Deposited: 01 Oct 2024 01:58
Last Modified: 01 Oct 2024 01:58
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/70938

Actions (login required)

View Item View Item