winarno, winarno PRINSIP KEADILAN RESTORATIF (RESTORATIVE JUSTICE) TERHADAP TINDAK PIDANA KECELAKAAN LALU LINTAS DALAM PERSPEKTIF KEADILAN DI INDONESIA. Universitas Jambi.
![]() |
Text
DISERTASI FULL WINARNO.pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
![]() |
Text
WINARNO_TERBUKA cover.pdf Download (313kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan Winarno001.pdf Download (273kB) |
![]() |
Text
Lembar Persetujuan Winarno001.pdf Download (183kB) |
![]() |
Text
WINARNO_TERBUKA Bab I.pdf Download (581kB) |
![]() |
Text
WINARNO_TERBUKA Bab VI.pdf Download (284kB) |
![]() |
Text
WINARNO_TERBUKA Abstrak.pdf Download (416kB) |
![]() |
Text
WINARNO_TERBUKA Daftar Pustaka.pdf Download (422kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan;(1) Untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji upaya kepolisian dalam menerapkan keadilan restoratif pada penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas dalam perspektif peraturan perundangan-undangan di Indonesia. (2) Untuk mengetahui, menganalisis dan mengkaji prinsip restorative justice pada perkara kecelakaan lalu lintas dalam perspektif keadilan di Indonesia .(3) Untuk menemukan kebijakan formulasi hukum pidana yang ideal terhadap prinsip restorative justice terkait kecelakaan lalu lintas dalam perspektif keadilan di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan dengan langkah- langkah deskripsi, sistematisasi, dan eksplanasi terhadap isi hukum positif secara mendalam dengan pendekatan Perundang-undang, pendekatan Konseptual, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa; Pada tingkat penuntutan di Kejaksaan juga terdapat Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Selain hal tersebut terdapat juga Surat Keputusan Direktur Jendral Badan Peradilan Umum No.1691/DJU/SK/PS.00/12/2020 tentang Pedoman Penerapan Restorative justice Di Lingkungan Peradilan Umum.Juga ada Nota Kesepakatan Bersama Ketua MA, Menkumham, Jaksa Agung, Kapolri Nomor 131/KMA/SKB/X/2012, Nomor M.HH-07.HM.03.02 Tahun 2012, Nomor KEP- 06/E/EJP/10/2012, Nomor B/39/X/2012 tanggal 17 Oktober 2012 tentang Pelaksanaan Penerapan Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda, Acara Pemeriksaan Cepat Serta Penerapan Keadilan Restoratif, Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 Tentang pedoman mengadili perkara pidana berdasarkan keadilan restorative dan Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Penanganan Tindak Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif,KUHP tidak secara khusus mengatur tentang tindak pidana lalu lintas akan tetapi tindak pidana lalu lintas di atur dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Agkutan Jalan. Dalam Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan, hal-hal mengenai tindak pidana lalu lintas terdapat sebanyak 44 Pasal, yang diatur dalam Bab XX. Ketentuan pidana mulai dari Pasal 273 hingga Pasal 317 UULAJ.; Polisi berwenang untuk melakukan tindakan apa saja, termasuk penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, sepanjang memenuhi ketentuan; Formulasi Peranan Kepolisian Dalam Penerapan Restorative Justice Terhadap Kecelakaan Lalu Lintas Berbasis Nilai Keadilan Bermartabat dilakukan dengan merekonstruksi Pasal 230 Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang LLAJ dan adanya undang-undang yang mengatur Restorative justice dalam perkara penyelesaian perkara lalu lintas yang lebih komprehensif dan terpadu bagi setiap aparat penegak hukum, melalui pengaturan dalam Undang-undang.
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | WINARNO |
Date Deposited: | 11 Oct 2024 08:30 |
Last Modified: | 11 Oct 2024 08:30 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/71460 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |