PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT PENYALAHGUNAAN WEWENANG UNTUK MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE)

FITRIA, FITRIA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA AKIBAT PENYALAHGUNAAN WEWENANG UNTUK MEWUJUDKAN TATA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE). Universitas jambi.

[img] Text
Cover Fitria.pdf

Download (39kB)
[img] Text
Abstrak Fitria.pdf

Download (13kB)
[img] Text
BAB I Disertasi Fitri.pdf

Download (672kB)
[img] Text
BAB VI Disertasi Fitri terbaru.pdf

Download (525kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Fitria002.pdf

Download (268kB)
[img] Text
Lembar Persetujuan Fitria001.pdf

Download (194kB)
[img] Text
Daftar Pustaka Fitria.pdf

Download (500kB)
[img] Text
Full fitria.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji Harmonisasi pengaturan pengembalian kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang, (2) menemukan konsepsi penyalahgunaan wewenang akibat Tindakan pemerintah yang menimbulkan kerugian negara, serta (3) menganalisis konstruksi hukum pengembalian kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang terhadap Tindakan pemerintah sebagai upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Penelitian ini menggunakan metode normatif dengan pendekatan konseptual, perundang- undangan, kasus, dan interpretasi hukum positif secara deskriptif, sistematis, dan eksploratif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan terkait penyalahgunaan wewenang jabatan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini belum efektif mencegah terjadinya kerugian negara. Pejabat yang terbukti menyalahgunakan wewenangnya diwajibkan mengembalikan kerugian keuangan negara, Prosedur pengembalian kerugian negara diatur dalam beberapa undang-undang seperti UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 15 Tahun 2006, UU No. 1 Tahun 2004, dan UU No. 30 Tahun 2014, namun aturan mengenai jangka waktu pengembalian kerugian belum konsisten dan jelas. Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum dalam pengaturan pengembalian kerugian negara. Dalam hal Lembaga Pengawas yang berwenang dalam menetapkan kerugian negara baik internal oleh APIP dan eksternal oleh BPK harus lebih dipertegas dikarekan sesuai amanat UUD 1945 BPK merupakan lembaga yang menetapkan kerugian negara.Penelitian ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai Lembaga yang berwenang dalam menetapkan kerugian negara dan memperkuat sistem pengawasan baik internal oleh APIP dan eksternal oleh BPK. Berdasarkan amanat UUD BPK merupakan Lembaga yang berwenang dalam menetapkan kerugian negara. Dalam mekanisme pengembalian kerugian negara dan aturan mengenai jangka waktu pengembalian kerugian negara baik oleh pejabat pemerintah, bendahara dan pegawai negeri bukan bendahara dalam berbagai undang-undang tersebut belum konsisten dan jelas, menyebabkan ketidakpastian hukum. Untuk penguatan APIP sesuai amanat UU Administrasi Pemerintahan dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah tindak lanjut dari pasal 20 UU AP agar tidak menyebabkan salah tafsir terhadap kewenangan APIP dan BPK.

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: FITRIA
Date Deposited: 13 Nov 2024 06:59
Last Modified: 13 Nov 2024 06:59
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/72071

Actions (login required)

View Item View Item