Karimah, Qomariatul (2025) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KORBAN BULLYI PERSPEKTIF PERATURANPERUNDANG-UNDANO DI INDONESIA. S2 thesis, Hukum Pidana.
![]() |
Text
TESIS (2)_merged.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
COVER TESIS HUKUM-1.pdf Download (34kB) |
![]() |
Text
1000292753_merged.pdf Download (193kB) |
![]() |
Text
1000292753_merged.pdf Download (193kB) |
![]() |
Text
TESIS (2)-1-29.pdf Download (598kB) |
![]() |
Text
TESIS (2) (1)-115-117.pdf Download (169kB) |
![]() |
Text
COVER TESIS HUKUM-1.pdf Download (34kB) |
![]() |
Text
COVER TESIS HUKUM-7-8.pdf Download (81kB) |
Abstract
Bullying secara umum juga dipandang sebagai perpeloncoan, penindasan. pengecualian, intimidasi, dan sebagainya. Menurut Komnas Perlindungan Anak, kata "bullying" mengacu pada tindakan penganiayaan fisik dan psikologis yang berulang kali dilakukan oleh individu atau kelompok terhadap korban yang tidak mampu membela diri dan berlangsung dalam jangka waktu yang lama. Tujuan penelitian ini adalah untuk Untuk menganalisis tentang pengaturan perlindungan hukum terhadap korban bullying dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia. Untuk mengkaji tentang kebijakan hukum terhadap pelaku bullying dalam perspektif peraturan perundang-undangan di Indonesia.Metode penelitian menggunakan pendekatan penelitian yuridis normatif. Metode penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder belaka. Penelitian ini dilakukan guna untuk mendapatkan bahan- bahan berupa teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan hukum yang berhubungan dengan pokok bahasan. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan yaitu Kebijakan hukum terhadap korban bullying yaitu masih sangat perlu diperhatikan karna tidak ada undang-undang khusus tentang bullying, tetapi beberapa pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 76C, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku bullying. Undang-Undang Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014) yang melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak, baik secara fisik maupun psikis, dan menetapkan hukuman pidana bagi pelaku bullying. Pasal 76C dan 76E dalam undang- undang ini menegaskan hak anak untuk terbebas dari kekerasan dan ancaman, sehingga bullying yang menimpa anak dapat diproses secara hukum. Perlindungan hukum terhadap korban perundungan (bullying) menurut Undang-Undang No. 31 Tahun 2014 mengenai Perlindungan Saksi dan Korban dalam praktiknya tidak dapat dilaksanakan secara efektif untuk menangani korban-korban serta mendampingi korban ketika ada proses hukum yang terjadi karena Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban hanya berada di Pusat, belum ada di daerah-daerah. Sehingga perlindungan saksi dan korban hanya dilaksanakan oleh dinas-dinas terkait dan pihak kepolisian.
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Qomariatul karimah |
Date Deposited: | 08 Jan 2025 07:12 |
Last Modified: | 08 Jan 2025 07:12 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/73729 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |