Widiya Anggraini, Ndaru (2025) PEMBAGIAN HARTA BERSAMA DALAM PERKAWINAN SETELAH PERCERAIAN (STUDI PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAMBI NOMOR 563/PDT.G/2023/PA. JMB). S1 thesis, Universitas Jambi.
![]() |
Text
SKRIPSI NDARU WIDIYA ANGGRAINI (B1A121500).pdf Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
![]() |
Text
COVER.pdf Download (34kB) |
![]() |
Text
LEMBAR PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN.pdf Download (1MB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (44kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (308kB) |
![]() |
Text
BAB IV KESIMPULAN & SARAN.pdf Download (44kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (243kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus pembagian harta bersama pada Putusan Nomor 563/Pdt.G/2023/PA. Jmb serta menganalisis apakah pertimbangan yang digunakan oleh hakim tersebut telah sesuai dengan prinsip keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan perundang-undangan digunakan untuk mengkaji aturan hukum yang relevan terkait pembagian harta bersama, pendekatan kasus diterapkan untuk menganalisis putusan yang menjadi objek penelitian, sedangkan pendekatan konseptual digunakan untuk menilai kesesuaian antara pertimbangan hakim dengan prinsip keadilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan majelis hakim dalam memberikan porsi 2/3 kepada mantan istri dan 1/3 kepada mantan suami didasarkan pada fakta bahwa Penggugat (mantan suami) telah mengabaikan kewajibannya dalam memberikan nafkah kepada anak-anak setelah perceraian. Selama ini, Tergugat yang sepenuhnya menanggung biaya hidup dan pertumbuhan anak-anak hingga dewasa, sementara Penggugat tidak berkontribusi sama sekali. Oleh karena itu, Pasal 97 KHI yang mengatur pembagian harta bersama secara merata (50:50) tidak dapat diterapkan karena tidak memenuhi asas keadilan. Putusan ini mencerminkan prinsip keadilan moral (moral justice), keadilan sosial (social justice), dan keadilan distributif, di mana hakim lebih mengutamakan keadilan dibandingkan dengan kepastian hukum. Dengan mempertimbangkan kontribusi dan peran masing-masing pihak serta fakta-fakta yang terungkap di persidangan, hakim berusaha mencapai tujuan hukum yang utama, yaitu terwujudnya keadilan substantif. Kata Kunci : Harta Bersama, Pertimbangan Hakim, Keadilan
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | NDARU WIDIYA ANGGRAINI |
Date Deposited: | 12 Feb 2025 08:28 |
Last Modified: | 12 Feb 2025 08:28 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/75446 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |