ALI, SYAHRONI POLITIK HUKUM PEMBINAAN NARAPIDANA PADA SISTEM PEMASYARAKATAN DI INDONESIA DALAM PERSPEKTIF KEADILAN. UNIVERSITAS JAMBI.
![]() |
Text
DISERTASI FULL an Rony.pdf Restricted to Repository staff only Download (4MB) |
![]() |
Text
Lembar Persetujuan an Syahroni ali.pdf Download (180kB) |
![]() |
Text
Lembar pengesahan an Syahroni ali.pdf Download (289kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka Rony.pdf Download (337kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK Rony.pdf Download (14kB) |
![]() |
Text
COVER Rony.pdf Download (16kB) |
![]() |
Text
BAB VI Rony.pdf Download (34kB) |
![]() |
Text
BAB I Rony.pdf Download (793kB) |
Abstract
Transformasi sistem perlakuan terhadap narapidana yang bersifat penjeraan (deterrence) dan pembalasan (retributive) menjadi sistem pemasyarakatan (correction) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari politik hukum sistem pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk: (1) Mengkaji, menganalisis dan mengkritisi pengaturan pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia, (2) Mengkaji, menganalisis serta mengevaluasi pembinaan pada sistem pemasyarakatan di Indonesia untuk mewujudkan keadilan terhadap narapidana, (3) Menganalisis, mengkaji dan menemukan formulasi kedepan pembinaan narapidana pada sistem pemasyarakatan di Indonesia yang berkeadilan. Penelitian ini menggunakan penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, pendekatan sejarah hukum, pendekatan perbandingan, dan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Pengaturan pembinaan narapidana dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan mulai dari reglement penjara, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995, dan Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang pemasyarakatan, (2) Pembinaan Narapidana dalam kategori membahayakan keamanan negara dan/atau keselamatan masyarakat yang ditempatkan di Lapas Super Maximum Security tidak diberikan hak remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas dan cuti bersyarat. Maka apabila ditinjau dari perspektif keadilan, perlakuan dan pelaksanaan hak bagi narapidana risiko tinggi di Indonesia sesungguhnya masih belum memenuhi asas keadilan (3) Konsep ideal dalam penyelenggaraan pembinaan pada sistem pemasyarakatan di Lapas Super Maximum Security kedepan, hendaknya pejabat yang berwenang dalam perumusan kebijakan pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terkait mekanisme pembinaan narapidana risiko tinggi dapat membuat regulasi turunan dari Permenkumham Nomor 35 Tahun 2018 dalam bentuk petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan mekanisme perlakuan terhadap narapidana risiko tinggi yang dapat menjadi acuan bagi Lapas Super Maximum Security dalam pelaksanaan pembinaan serta pemenuhan hak narapidana, yang mana regulasi tersebut memperhatikan aspek dan nilai keadilan serta pemenuhan prinsip hak asasi manusia. Perlu adanya pertimbangan bahwa hak bersyarat seperti pemberian remisi bagi narapidana high risk atau narapidana pada umumnya (kategori maksimum, medium, dan minimum) diberikan oleh menteri, menteri dapat mendelegasikan wewenangnya kepada pejabat yang setingkat di bawah Menteri yaitu Direktur Jenderal Pemasyarakatan. Ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas pelaksanaan hak bersyarat tersebut
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Syahroni Ali |
Date Deposited: | 10 Mar 2025 03:37 |
Last Modified: | 10 Mar 2025 03:37 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/76002 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |