Raka Putri, Salsabila and Usman, Usman and Erwin, Erwin (2025) Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Melalui Teleconference sebagai Alat Bukti dalam Perkara Pidana. S2 thesis, Fakultas Hukum.
![]() |
Text
tesis full.pdf Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
![]() |
Text
cover.pdf Download (429kB) |
![]() |
Text
persetujuan tesis salsabila.pdf Download (639kB) |
![]() |
Text
pengesahan salsa.pdf Download (162kB) |
![]() |
Text
ABSTRAK.pdf Download (527kB) |
![]() |
Text
BAB I.pdf Download (874kB) |
![]() |
Text
BAB V.pdf Download (580kB) |
![]() |
Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (581kB) |
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti dalam pembuktian perkara pidana berdasarkan hukum acara pidana Indonesia, serta menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap keterangan saksi melalui teleconference sebagai alat bukti dalam proses peradilan pidana. Metode penelitian yang digunakan yaitu Penelitian Yuridis Normatif yang dianalisis secara Kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan setiap alat bukti dapat diajukan dalam persidangan sebagai alat bukti kecuali apabila undang-undang menentukan hal ini berbeda maka hakim berwenang untuk mempertimbangkannya. Penggunaan media teleconference menjadi salah satu cara penggunaan media di persidangan meskipun hal itu belum diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia semacam itu bukan hal baru di Indonesia, untuk pertama kalinya Mahkamah Agung memberlakukan penggunaan media teleconference dalam kasus tindak pidana non-budgeter Bulog dimana BJ Habibie memberikan kesaksiannya. Dari hasil penelitian tersebut, diharapkan pemeriksaan keterangan saksi melalui media teleconference selama persidangan perkara pidana dapat diadakan kebijakan hukum pidana yang mengatur kedudukan kesaksian melalui teleconference dianggap sama dengan kesaksian langsung dipersidangan perkara pidana. Penting adanya kebijakan dalam KUHAP yang menjelaskan kedudukan tersebut. Karena pada dasarnya KUHAP merupakan peraturan fundamental dalam beracara pidana. Media teleconference dalam pemberian kesaksian termasuk cara yang efektif mengingat peradilan harus diselesaikan dalam waktu tertentu. Kata Kunci: Pembuktian, Keterangan Saksi, Teleconference
Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Subjects: | K Law > KD England and Wales > KDC Scotland |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Salsabila Raka Putri |
Date Deposited: | 14 Mar 2025 03:48 |
Last Modified: | 14 Mar 2025 03:48 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/76344 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |