PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN MATI ATAS DASAR PEMBELAAN DIRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN-KPN)

SIMATUPANG, KRISTIA JULI CILIK (2025) PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU PENGANIAYAAN MENGAKIBATKAN MATI ATAS DASAR PEMBELAAN DIRI (STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR : 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN-KPN). S1 thesis, Hukum Pidana.

[img] Text
SKRIPSI_KRISTIA JULI C S_B10018294.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)
[img] Text
COVER_Kristia Juli Cilik S_B10018294.pdf

Download (47kB)
[img] Text
HLM PERSETUJUAN & PENGESAHAN_Kristia Juli Cilik S_B10018294.pdf

Download (3MB)
[img] Text
ABSTRAK_Kristia Juli Cilik S_B10018294.pdf

Download (120kB)
[img] Text
BAB 1_Kristia Juli Cilik Simatupang_B10018294.pdf

Download (187kB)
[img] Text
BAB 4_Kristia Juli Cilik S_B10018294.pdf

Download (86kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA_Kristia Juli Cilik S_B10018294.pdf

Download (123kB)

Abstract

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis mengenai konsep Pertanggungjawaban Pidana terhadap pelaku penganiayaan mengakibatkan mati atas dasar pembelaan diri (studi kasus putusan nomor 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN-Kpn). Jenis Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif dengan mempelajari sumber-sumber dan bahan tertulis yang berkaitan dengan kasus. Sehingga hasil dari penelitian yang penulis pelajari dan teliti terhadap Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN-Kpn adalah penulis merasa kurang sependapat dengan putusan hakim yang tetap menjatuhkan pidana terhadap anak pelaku (ZA), yang menurut penulis seharusnya di putus lepas (onslag vanrecht vervolging) karena pada dasarnya anak pelaku tidak berniat untuk melakukan penganiayaan terhadap korban misnan dan hanya berupaya melindungi harta bendanya berupa 2 (dua) handphone dan motor serta anak saksi AV (teman perempuan yang dibonceng anak pelaku) yang ingin diperkosa korban serta teman korban selaku pembega, dimana hal ini sesuai dengan Pembelaan Terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Exces) sebagaimana terdapat dalam Pasal 49 ayat (2) KUHP. Hal ini dukung juga oleh pernyataan ahli hukum yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum yang menyatakan bahwa “perbuatan yang dilakukan oleh Anak dengan cara menusukan sebilah pisau kearah dada Korban merupakan tindakan pembelaan yang berlebihan (Noodweer Exces) akan tetapi hal tersebut tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam pertimbangannya. Hendaknya hakim memanggil saksi ahli seorang psikolog dalam memutus perkara tersebut untuk memeriksa perbuatan anak tidak dari aspek formil saja, melainkan juga harus mempertimbangkan keadaan jiwa dan perasaan anak (apakah dalam perasaan terguncangnya jiwa dengan hebat) serta motif dalam melakukan tindak pidana sehingga diharapkan dapat menyentuh aspek kemanusiaan anak dan sesuai dengan asas kepentingan terbaik bagi anak. Kata Kunci : Pertanggungjawaban Pidana, Penganiyaan Mengakibatkan Mati, Pembelaan Diri

Type: Thesis (S1)
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: SIMATUPANG
Date Deposited: 12 Jun 2025 04:31
Last Modified: 12 Jun 2025 04:31
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/79558

Actions (login required)

View Item View Item