BATAS WAKTU PERBUATAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI (STUDI PUTUSAN NOMOR 3971 K/PDT/2023)

Iqbal Fijrian, Muhamad and Yahya, Taufik and MANIK, HERLINA (2025) BATAS WAKTU PERBUATAN HUKUM DALAM PERJANJIAN JUAL BELI (STUDI PUTUSAN NOMOR 3971 K/PDT/2023). S1 thesis, Universitas Jambi.

[img] Text
FILE FULL SKRIPSI MUHAMAD IQBAL FIJRIAN B1A121274.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (9MB)
[img] Text
COVER.pdf

Download (145kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN.pdf

Download (281kB)
[img] Text
ABSTRAK.pdf

Download (213kB)
[img] Text
BAB I.pdf

Download (356kB)
[img] Text
BAB IV.pdf

Download (199kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (254kB)
Official URL: https://repository.unja.ac.id/

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara yuridis normatif mengenai kedudukan batas waktu sebagai salah satu unsur esensial dalam penentuan wanprestasi dalam perjanjian jual beli, dengan studi khusus pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3971 K/Pdt/2023. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3971 K/Pdt/2023 dinilai sebagai preseden penting karena memberikan interpretasi hukum terhadap klausul kontrak yang tidak secara eksplisit mencantumkan batas waktu, namun menimbulkan akibat hukum terhadap keterlambatan prestasi. Dalam perkara tersebut, Tergugat (PT. Teknik Prima Perkasa) dinyatakan telah melakukan wanprestasi karena tidak menyerahkan barang sesuai dengan batas waktu sebagaimana tercantum dalam dokumen Purchase Order, yaitu tanggal 31 Desember 2019. Meskipun tidak terdapat kontrak induk atau perjanjian utama secara tertulis, Mahkamah Agung menilai bahwa Purchase Order merupakan bentuk perikatan yang sah dan mengikat, dan dengan demikian ketentuan waktunya dapat dijadikan dasar untuk menilai wanprestasi sesuai ketentuan Pasal 1238 dan Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Temuan utama dari penelitian ini menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum perdata, keberadaan batas waktu dalam kontrak sangat krusial untuk menjamin kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan hukum bagi para pihak. Ketiadaan batas waktu yang eksplisit dapat menimbulkan multitafsir dan membuka ruang sengketa, terutama dalam hal pembuktian pelanggaran kontraktual. Dengan demikian, penting bagi para pihak dalam perjanjian jual beli untuk mencantumkan batas waktu secara tegas dan terperinci guna mencegah ketidakpastian hukum yang berujung pada kerugian. Kata Kunci: Batas Waktu, Wanprestasi, dan Perjanjian Jual Beli

Type: Thesis (S1)
Uncontrolled Keywords: Kata Kunci: Batas Waktu, Wanprestasi, dan Perjanjian Jual Beli
Subjects: L Education > L Education (General)
Divisions: Fakultas Hukum > Ilmu Hukum
Depositing User: FIJRIAN
Date Deposited: 08 Jul 2025 03:38
Last Modified: 08 Jul 2025 03:38
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/81833

Actions (login required)

View Item View Item