Berlian, Cheny PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU KEJAHATAN SIBER MENGGUNAKAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE. Universitas Jambi.
![]() |
Text
DISERTASI CHENY -Cover.pdf Download (22kB) |
![]() |
Text
DISERTASI CHENY-Abstrak.pdf Download (154kB) |
![]() |
Text
Lembar Persetujuan Cheny (1).pdf Download (172kB) |
![]() |
Text
Lembar Pengesahan Cheny.pdf Download (269kB) |
![]() |
Text
FULL DISERTASI CHENY.pdf Download (3MB) |
![]() |
Text
DISERTASI CHENY-Bab I.pdf Download (950kB) |
![]() |
Text
DISERTASI CHENY -VI.pdf Download (204kB) |
![]() |
Text
DISERTASI CHENY- Daftar Pustaka.pdf Download (535kB) |
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah menganalisis pengaturan kejahatan siber saat ini terhadap kejahatan berbasis Artificial Intelligence (AI), memahami urgensi pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan siber menggunakan AI, dan merumuskan formulasi ideal pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan siber berbasis AI. Masalah yang dirumuskan adalah, apakah pengaturan kejahatan siber dapat diterapkan pada kejahatan AI, bagaimana urgensi pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan AI, dan bagaimana formulasi pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku kejahatan AI. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang berfokus pada tinjauan doktrinal dan pendekatan perundang�undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa peraturan kejahatan siber saat ini tidak cukup mengakomodasi kejahatan berbasis AI hal itu dikarenakan perkembangan AI yang sangat cepat dan signifikan setiap waktunya, pentingnya pembaharuan hukum untuk mengantisipasi kejahatan AI yang semakin berkembang yang mana AI telah menjadi ancaman yang signifikan dalam kejahatan siber, terutama karena kompleksitasnya dan potensi penggunaannya untuk tujuan melanggar hukum. Meskipun AI dapat dioperasikan secara semi�otonom, teknologi ini belum memenuhi kriteria untuk dianggap sebagai subjek hukum yang dapat bertanggung jawab secara pidana. Oleh karena itu, tanggung jawab hukum masih dibebankan kepada manusia, baik sebagai pengembang, pengguna, maupun pengawas AI, serta merumuskan kebutuhan untuk membentuk sebuah badan guna memastikan penggunaan AI yang bertanggung jawab secara hukum, kemudian hasil analisis penulis memiliki hasil bahwa pertanggungjawaban pidana pelaku kejahatan menggunkan AI dapat menggunakan konsep pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability), tanggung jawab pengganti diterapkan tanpa mempersyaratkan adanya unsur kesalahan subyektif seperti niat jahat (mens rea) atau kelalaian (culpa) dari pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Oleh karena itu rekomendasi dari penulis adalah untuk dapat dilakukan pembentukan Badan Pengawas AI dengan tugas mengawasi penggunaan AI dan mempermudah pelacakan jika terjadi kejahatan menggunakan teknologi ini, perlu segera dirumuskan mekanisme pertanggungjawaban pidana berbasis direct liability bagi pihak yang menggunakan atau mengembangkan AI yang menyebabkan kerugian. Penerapan tanggung jawab ini harus meliputi baik pengembang, penyedia layanan, maupun pengguna AI yang bertanggung jawab atas tindakan AI yang merugikan
Type: | Article |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | Berlian |
Date Deposited: | 08 Jul 2025 06:32 |
Last Modified: | 08 Jul 2025 06:32 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/82076 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |