PENGATURAN KEWENANGAN PENGHITUNGAN KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Arizyanto, Romy PENGATURAN KEWENANGAN PENGHITUNGAN KERUGIAN PEREKONOMIAN NEGARA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA. Universitas Jambi.

[img] Text
FULL DISERTASI ROMY.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (4MB)
[img] Text
Lembar Pesetuujuan Romy.pdf

Download (182kB)
[img] Text
Lembar Pengesahan Romy.pdf

Download (270kB)
[img] Text
Disertasi Romy- Cover.pdf

Download (22kB)
[img] Text
Disertasi Romy- Abstrak.pdf

Download (154kB)
[img] Text
Disertasi Romy- Bab I.pdf

Download (605kB)
[img] Text
Disertasi Romy- Bab VI.pdf

Download (161kB)
[img] Text
Disertasi Romy- Daftar Pustaka.pdf

Download (318kB)

Abstract

Penelitian ini didasarkan adanya unsur merugikan perekonomian negara pada tindak pidana korupsi, yang sampai dengan saat ini belum diatur dalam peraturan perundang-undangan berkaitan badan atau lembaga yang diberikan kewenangan untuk melakukan penghitungan kerugian perekonomian negara. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini yaitu pertama, bagaimana pengaturan kewenangan penghitungan kerugian perekonomian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi di Indonesia? kedua, apakah akibat hukum apabila penerapan penghitungan kerugian perekonomian negara dilakukan oleh lembaga yang tidak berwenang? dan ketiga, bagaimana konstruksi pengaturan kewenangan penghitungan kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi yang dilandaskan pada perbuatan hukum pemerintah? Penelitian ini termasuk dalam penelitian yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan historis, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian memperlihatkan bahwa pertama, kewenangan penghitungan kerugian perekonomian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi belum diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Kedua, akibat hukum dari penerapan penghitungan kerugian perekonomian negara yang tidak dilakukan oleh lembaga yang berwenang, mengakibatkan hasil penghitungan kerugian perekonomian negara batal demi hukum, dan karenanya pemenuhan unsur praktik penghitungan kerugian perekonomian negara dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak terbukti. Adanya kekosongan hukum berkaitan dengan pengaturan kewenangan penghitungan kerugian perekonomian negara ini maka pada saat ini, penghitungan kerugian perekonomian negara pada tindak pidana korupsi didasarkan pada wujud diskresi yang dilakukan oleh Penuntut Umum dan diterima oleh Majelis Hakim, yaitu didasarkan pada hasil penghitungan ahli yang tergabung dalam tim peneliti yang berasal dari perguruan tinggi. Hasil penghitungan ahli yang demikian ini memberikan kebebasan bagi Majelis Hakim dalam menentukan apakah hasil penghitungan yang telah dilakukan oleh Ahli tersebut dijadikan sebagai dasar pertimbangan dalam penjatuhan putusan pidana terhadap Terdakwa ataukah tidak. Ketiga, konstruksi pengaturan kewenangan penghitungan kerugian perekonomian negara dalam tindak pidana korupsi, disandarkan pada landasan filosofis guna penerapan peraturan perundang�undangan yang didasarkan pada pengakuan asas legalitas sebagai dasar kewenangan atas tindakan pemerintah, dan juga disandarkan pada landasan konstitusional yaitu berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945. Upaya hukum pengaturan kewenangan penghitungan kerugian perekonomian negara dilakukan dengan memberikan kewenangan pada Badan Pemeriksa Keuangan melalui perubahan Undang-Undang Dasar atau perubahan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, harmonisasi peraturan perundang-undangan, penyusunan peraturan Badan Pemeriksa Keuangan, dan penguatan kapasitas Badan Pemeriksa Keuangan secara kelembagaan. Kata Kunci: Kewenangan, Perekonomian Negara, B

Type: Article
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: Romy Arizyanto
Date Deposited: 09 Jul 2025 08:35
Last Modified: 09 Jul 2025 08:35
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/82796

Actions (login required)

View Item View Item