ANALISIS PELANGGARAN PRINSIP NON-REFOULEMENT PADA KEBIJAKAN IMIGRASI STUDI KASUS NEGARA POLANDIA

Putra Aji, Yudhistira (2025) ANALISIS PELANGGARAN PRINSIP NON-REFOULEMENT PADA KEBIJAKAN IMIGRASI STUDI KASUS NEGARA POLANDIA. S1 thesis, Hukum Internasional.

[img] Text
SKRIPSI FULL TEXT (Yudhistira Putra Aji).pdf
Restricted to Repository staff only

Download (638kB)
[img] Text
COVER (Yudhistira Putra Aji) - Copy.pdf

Download (111kB)
[img] Text
LEMBAR PENGESAHAN 2 (Yudhistira Putra Aji).pdf

Download (853kB)
[img] Text
ABSTRAK (Yudhistira Putr Aji).pdf

Download (156kB)
[img] Text
BAB I (Yudhistira Putra Aji).pdf

Download (339kB)
[img] Text
BAB IV (Yudhistira Putra Aji).pdf

Download (180kB)
[img] Text
DAFTAR PUSTAKA (Yudhistira Putra Aji).pdf

Download (329kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan; (1) Untuk mengetahui, penerapan prinsip non-refoulement dalam Hukum Internasional. (2) Untuk mengetahui, penolakan pemerintah Polandia terhadap imigran dianggap melanggar Hukum Internasional. Pemerintah Polandia menerapkan kebijakan imigrasi yang melegalkan pengusiran pencari suaka dari Timur Tengah di perbatasan Polandia-Belarusia. Padahal, dalam Refugee Convention dikenal prinsip non-refoulement yang melarang negara untuk mengusir atau mengembalikan pencari suaka ke wilayah dimana kehidupannya akan terancam. Polandia dinilai gagal menjalankan kewajibannya menurut hukum internasional dalam menerapkan prinsip non-refoulement terhadap pencari suaka Timur Tengah di perbatasan negara Polandia dan Belarusia berdasarkan Refugee Convention. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan sejarah, pendekatan perbandiìngan, dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Prinsip non-refoulement merupakan norma fundamental dalam hukum internasional yang melarang negara mengusir atau memulangkan seseorang ke negara di mana ia menghadapi risiko penyiksaan, penganiayaan, atau perlakuan tidak manusiawi. Prinsip ini tercantum dalam berbagai instrumen internasional seperti Konvensi 1951 tentang Pengungsi (Pasal 33) dan Konvensi Menentang Penyiksaan. Penerapannya bersifat non-derogable (tidak bisa dikesampingkan), termasuk dalam situasi darurat sekalipun. Penolakan pemerintah Polandia terhadap imigran, khususnya dengan memaksa mereka kembali ke perbatasan tanpa proses penilaian suaka, dianggap melanggar hukum internasional karena bertentangan dengan prinsip non-refoulement. Polandia menolak masuk atau mendeportasi pengungsi tanpa proses yang adil, itu bisa melanggar prinsip non-refoulement yang bersifat jus cogens tidak boleh dilanggar dalam keadaan apapun. Kata Kunci : Kebijakan, Imigrasi, Polandia

Type: Thesis (S1)
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Depositing User: AJI
Date Deposited: 31 Jul 2025 06:31
Last Modified: 31 Jul 2025 06:32
URI: https://repository.unja.ac.id/id/eprint/85402

Actions (login required)

View Item View Item