Marlisah, Marlisah (2024) Tinjauan Yuridis Terhadap Disparitas Putusan Perceraian (Studi Putusan Nomor 464/Pdt.G/2023/PA.Mba dan Putusan Nomor 1/Pdt.G/2024/PTA.Jb). S1 thesis, UNIVERSITAS JAMBI.
![]() |
Text
MARLISAH_B10020032_SKRIPSI FULL.pdf Download (2MB) |
![]() |
Text
Cover.pdf Download (27kB) |
![]() |
Text
Halaman Persetujuan, Halaman Pengesahan..pdf Download (877kB) |
![]() |
Text
Abstrak.pdf Download (207kB) |
![]() |
Text
Bab I.pdf Download (478kB) |
![]() |
Text
Bab IV (4).pdf Download (439kB) |
![]() |
Text
Daftar Pustaka.pdf Download (428kB) |
Abstract
Disparitas putusan merupakan perbedaan penerapan kaidah hukum dalam putusan terhadap satu pokok perkara yang sama. Disparitas terbagi menjadi dua yaitu disparitas horizontal, yaitu disparitas putusan yang dikeluarkan antar Pengadilan Agama, dan disparitas vertikal, yaitu disparitas putusan antara Pengadilan Agama dengan pengadilan tingkat yang lebih tinggi (tingkat banding dan kasasi). Putusan yang mengalami disparitas menunjukan adanya penerapan hukum yang keliru dalam proses penyelesaian perkara, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pihak dalam penyelesaian perkara dipengadilan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hukum hakim yang diterapkan dalam penyelesaian perkara perceraian akibat perselisihan pada Putusan Nomor 464/Pdt.G/2023/PA.Mba dan Putusan Nomor 1/Pdt.G/2024/PTA.Jb. Serta untuk menganalisis penyebab terjadinya disparitas Putusan pada kedua putusan tersebut. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, didukung dengan bahan-bahan hukum. Hasil penelitian ini memperlihatkan bahwa Putusan Nomor 464/Pdt.G/2023/PA.Mba dan Putusan Nomor 1/Pdt.G/PTA.Jb, memiliki perbedaan penerapan dasar hukum, yang tercantum pada pertimbangan hukum masing-masing putusan. Di pengadilan tingkat pertama, kesaksian berdasarkan narasi atau cerita dianggap cukup untuk membuktikan perselisihan terus menerus, sehingga syarat perceraian terpenuhi sebagaimana ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan di pengadilan tingkat banding, ditekankan bahwa kesaksian harus berdasarkan pengetahuan yang dilihat, didengar atau dirasakan langsung oleh saksi, sehingga pengadilan tingkat banding memutus untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat pertama. Berdasarkan hasil analisis, disparitas antara kedua putusan tersebut terletak pada interpretasi hakim dan penilaian hakim terhadap kesaksian dan bukti yang diajukan oleh para pihak, penyebab disparitas dirumuskan dalam dua faktor yaitu faktor internal (faktor pribadi hakim) dan faktor eksternal (faktor yang berasal dari ketentuan perundang-undangan itu sendiri). Kata Kunci : Disparitas, Perceraian, pertimbangan hakim, dan putusan.
Type: | Thesis (S1) |
---|---|
Uncontrolled Keywords: | Disparitas, Perceraian, pertimbangan hakim, dan putusan. |
Subjects: | L Education > L Education (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > Ilmu Hukum |
Depositing User: | Marlisah |
Date Deposited: | 10 Jun 2024 07:34 |
Last Modified: | 10 Jun 2024 07:34 |
URI: | https://repository.unja.ac.id/id/eprint/64866 |
Actions (login required)
![]() |
View Item |